Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Pelatihan kerja bagr calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/ atau Masyarakat.
Koreksi Anda
