Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 4l diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagran Keenam Seni Budaya dan Pariwisata
Koreksi Anda
