Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau Masyarakat memberikan kesempatan yang sama, dukungan dan/ atau bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki keterampilan dan/ atau keahlian untuk usaha sendiri atau kelompok usaha bersama. (21 Dukungan dan/ atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi dan pemberdayaan; b. bantuan pendanaan atau pemodalan; c. sarana dan prasarana; d. pemberian pelatihan dan/ atau pendampingan; e. informasi usaha; dan f. promosi dan pemasaran. (3) Dukungan dan/atau bantuan dari pelaku usaha dan/atau Masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha dan/ atau masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dukungan dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati. Bagran Keempat Kesehatan
Koreksi Anda