Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi. (21 Pelatihan ke{a bagr calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma atau tanpa biaya kepada calon tenaga ke{a Disabilitas.
Koreksi Anda