Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pendidikan khusus dalam bentuk SLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l SLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menampung peserta didik Penyandang Disabilitas yang karena jenis atau Derajat Kedisabilitasannya tidak dapat mengikuti Kelas Terpadu atau Inklusi.
Koreksi Anda