Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha, bertanggung jawab untuk mendorong penyediaan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasan. Bagran Kesepuluh Perumahan
Koreksi Anda