Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha, bertanggung jawab untuk mendorong penyediaan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasan.
Bagran Kesepuluh Perumahan
Koreksi Anda
