Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jenis dan jenjang pendidikan.
o
Koreksi Anda
