SUSUNAN KEJAKSAAN
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:
a. Jaksa; dan
b. aparatur sipil negara non-Jaksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
12. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
14. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UNDANG-UNDANG kepada
saya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga;
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali- kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.”
16. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. meninggal dunia; atau
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan
diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
19. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.
21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus;
d. berakhirnya masa jabatan PRESIDEN Republik INDONESIA dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh PRESIDEN dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
23. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.
24. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
25. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
27. Bagian Pertama pada