Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; c. dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda