Koreksi Pasal 36
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.
(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.
(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.
36. Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
