Koreksi Pasal 40A
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4401).
Koreksi Anda
