Koreksi Pasal 35B
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
35. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
