Koreksi Pasal 13
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan
diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
19. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
