Koreksi Pasal 12
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. meninggal dunia; atau
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
