Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; d. meninggal dunia; atau e. tidak cakap dalam menjalankan tugas. 18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda