Koreksi Pasal 29
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
27. Bagian Pertama pada
Koreksi Anda
