Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30B

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; c. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Koreksi Anda