Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda