Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; d. berakhirnya masa jabatan PRESIDEN Republik INDONESIA dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh PRESIDEN dalam periode yang bersangkutan; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. 23. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda