Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda