Koreksi Pasal 24
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
25. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
