Koreksi Pasal 39
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:
a. Qanun sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
