Koreksi Pasal 7
UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
