Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas: a. Jaksa; dan b. aparatur sipil negara non-Jaksa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda