Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan: a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya; b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan c. lembaga atau organisasi internasional. 31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda