Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan; e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan h. pegawai negeri sipil. (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa. 14. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda