FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
c. kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
c. membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; dan
b. telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK.
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman
modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(4) Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(5) Lamanya waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara setelah mempertimbangkan usulan Wajib Pajak badan baru.
(6) Dalam rangka penetapan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk komite verifikasi.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
a. PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
atau
b. Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP;
b. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP;
c. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya;
dan/atau
d. penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.
(2) Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
b. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan; dan/atau
c. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang terkait langsung dengan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat impornya atau
penyerahannya tidak dipungut.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
c. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
d. Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK;
e. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
f. TLDDP.
(2) Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(4) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa:
a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
b. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan,
penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.
c. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi; dan/atau
d. barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi.
(6) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/ pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan.
(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
a. pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan; dan/atau
b. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk periode waktu tertentu.
(3) Pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
(1) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau pejabat yang ditunjuk mengembalikannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima.
(1) Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK;
b. tidak merealisasikan penanaman modal sesuai dengan rencana penanaman modal dalam surat persetujuan penanaman modal; dan/atau
c. tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dibebaskan atau dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
a. menyampaikan laporan realisasi penanaman modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh investasi, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
b. melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
c. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau
b. masa manfaat aktiva sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2.
(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut
dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
(2) Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
a. musnah tanpa sengaja; atau
b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mempergunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.