Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/ pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda