Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. (2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. (4) Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan. (6) Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda