Koreksi Pasal 21
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
Koreksi Anda
