Koreksi Pasal 57
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
