Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. (2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK: a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan b. membahas permasalahan pengupahan. (3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda