Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan; dan f. perizinan dan nonperizinan.
Koreksi Anda