Koreksi Pasal 11
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
a. PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
atau
b. Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
