Koreksi Pasal 56
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
a. Pemerintah/pemerintah daerah;
b. serikat pekerja/serikat buruh;
c. asosiasi pengusaha;
d. tenaga ahli; dan
e. perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Pengupahan KEK sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
