Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).
Koreksi Anda