Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
Koreksi Anda