Koreksi Pasal 52
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.
Koreksi Anda
