Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur: a. Pemerintah/pemerintah daerah b. serikat pekerja/serikat buruh, dan c. asosiasi pengusaha. (2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah mengikutsertakan Administrator KEK.
Koreksi Anda