Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dapat MENETAPKAN KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda