Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka: a. tugas pemerintahan; b. bisnis; dan/atau c. keluarga. (2) Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. rekomendasi dari pejabat Administrator KEK; dan c. pasphoto berwarna.
Koreksi Anda