Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh Gubernur. (2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas: a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan; b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda