Koreksi Pasal 79
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Izin Usaha, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal serta instansi teknis
lainnya.
Koreksi Anda
