Koreksi Pasal 64
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari
Koreksi Anda
