Penyelenggaraan
(1) Pemerintah berkewajiban menyediakan statistik dasar.
(2) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
(3) Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Sensus terdiri dari
a. Sensus Penduduk;
b. Sensus Pertanian;
c. Sensus Ekonomi.
(2) Waktu penyelenggaraan sensus, dilaksanakan pada :
a. tahun berakhiran angka 0 (nol) bagi sensus penduduk;
b. tahun berakhiran angka 3 (tiga) bagi sensus pertanian;
c. tahun berakhiran angka 6 (enam) bagi sensus ekonomi.
(1) Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk.
(2) Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup karakteristik tentang penduduk, perumahan dan lingkungannya, dan karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang kependudukan.
(1) Pencacahan dalam sensus pertanian dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh petani, perusahaan pertanian, dan pengukuran obyek kegiatan statistik pertanian.
(2) Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup karakteristik petani, tanah, tanaman kegiatan usaha di bidang pertanian, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang pertanian.
(1) Pencacahan dalam sensus ekonomi dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh perusahaan dan kegiatan usaha di bidang ekonomi.
(2) Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, produksi, pemakaian bahan baku, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang ekonomi.
(1) Dalam penyelenggaraan sensus Kepala BPS MENETAPKAN wilayah pencacahan.
(2) Wilayah pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan bagian, seluruh, atau gabungan desa dan atau kelurahan.
(1) BPS wajib mengumpulkan rencana penyelenggaraan sensus kepada masyarakat sebelum sensus dilaksanakan.
(2) Setiap penyelenggaraan sensus didahului dengan uji coba sensus.
(1) Selain sensus, BPS juga menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk penyediaan statistik dasar.
(2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Survei juga dilakukan diantara 2 (dua) sensus sejenis.
(4) Survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah survei antar sensus.
(1) Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS.
(2) Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS
Kompilasi produk administrasi statistik dasar dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
(1) BPS berhak memperoleh produk administrasi dari instansi pemerintah dan masyarakat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam penyelenggaraan statistik dasar, BPS mendapatkan dukungan pelaksanaan operasional dari Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, dan Kepala Kelurahan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
(2) Dukungan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi dukungan pengadaan petugas, penyediaan data, serta sarana dan prasarana penunjang untuk kelancaran pelaksanaan sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi yang dilakukan oleh BPS.
(1) Pencacahan di lapangan dalam pelaksanaan sensus dilakukan oleh petugas sensus yang diangkat secara sah oleh Kepala BPS.
(2) Petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas melakukan pencacahan, pengawasan, dan pemeriksaan.
(3) Petugas sensus dapat berasal dari pegawai BPS dan atau direkrut dari pegawai instansi pemerintah lainnya atau anggota masyarakat.
(4) Setiap petugas sensus wajib mengikuti pelatihan tata cara pelaksanaan sensus.
(5) Ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pelatihan petugas sensus diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditetapkan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib :
a. memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus;
b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
(1) Petugas sensus yang merupakan tenaga lepas dan bukan pegawai negeri yang mendapat kecelakaan dan mengakibatkan cacat atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, mendapat jaminan asuransi.
(2) Biaya pembayaran premi untuk jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari anggaran penyelenggaraan sensus
(3) Besarnya jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Setiap responden sensus wajib :
a. menerima petugas sensus
b. memberi izin petugas sensus memasuki halaman atau pelataran, tanah atau tempat usaha, serta masuk ke dalam bangunan yang berada di wilayah kerja petugas sensus;
c. memberi izin petugas sensus memasang, memeriksa, atau
memperbaharui tanda nomor bangunan atau stiker sensus baik bangunan tempat tinggal maupun bangunan bukan tempat tinggal;
d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan petugas sensus mengenai diri sendiri, anggota keluarga, orang lain yang berkaitan, dan atau kegiatannya secara lengkap dan benar.
e. memperhatikan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah yang diperlukan oleh petugas sensus.
(2) Pimpinan lembaga atau orang lain yang ditunjuk dari lembaga yang telah ditetapkan sebagai responden berkewajiban memberikan keterangan kepada petugas sensus mengenai segala kegiatanan lembaga sesuai dengan daftar isian sensus dan atau memperlihatkan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap responden berhak menolak petugas sensus yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 16 huruf a dan b.
(1) Ketentuan yang berlaku bagi petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi petugas survei statistik dasar.
(2) Ketentuan tentang kewajiban responden sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga bagi responden survei statistik dasar.