Koreksi Pasal 65
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem informasi statistik dilaksanakan melalui :
a. peningkatan keterpaduan penyusunan jaringan sistem informasi statistik;
b. peningkatan komunikasi sistem informasi statistik antar penyelenggara kegiatan statistik;
c. peningkatan hubungan sistem jaringan antar penyelenggara kegiatan statistik;
d. peningkatan kerjasama pengembangan jaringan sistem informasi statistik;
Koreksi Anda
