Koreksi Pasal 30
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara survei statistik sektoral MENETAPKAN responden atau obyek penelitian sebelum survei dilakukan.
(2) Setiap orang yang telah bersedia menjadi responden tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
