Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang penyajian statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku juga bagi penyelenggaraan statistik sektoral
Koreksi Anda