Koreksi Pasal 60
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Upaya pembinaan statistik meliputi
a. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggara statistik;
b. pengembangan statistik sebagai ilmu;
c. peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d. perwujudan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam rangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya;
e. pengembangan sistem informasi statistik;
f. peningkatan penyebarluasan informasi statistik;
g. peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional;
h. peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Koreksi Anda
