Koreksi Pasal 18
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Petugas sensus yang merupakan tenaga lepas dan bukan pegawai negeri yang mendapat kecelakaan dan mengakibatkan cacat atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, mendapat jaminan asuransi.
(2) Biaya pembayaran premi untuk jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari anggaran penyelenggaraan sensus
(3) Besarnya jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
