Koreksi Pasal 33
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dapat menyelenggarakan statistik khusus.
(2) Penyelenggaraan statistik khusus dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
