Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dapat menyelenggarakan statistik khusus. (2) Penyelenggaraan statistik khusus dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda